Sabtu, 31 Oktober 2009

Perjanjian sewa kios usaha

Tanya:
Yth tabloid peluang usaha.
Belum lama ini saya menyepakati perjanjian sewa kios dengan seorang pemilik kios.Letak kios dengan pemilik kios tersebut snagt strategis di tepi jalan raya yang cukup ramai.
Dilokasi tersebut saya berniat untuk membuka usaha koter HP, voucher dengan segala macam aksesorisnya.Kesepakatan dengan sang pemilk antara lain berisi saya membayar sewa kios secara bulanan.selain irtu rekening listrik dan telepon juga menjadi kewajiban saya.beban bagi pemilik kios adalah renovasi kios jika ada kerusakan bangunan,pertanyaan saya:
1.apakah perjanjian seperti itu cukup memadai?
2.jika masih ada hal lain yang perlu diatur apa saja yang perlu ditambahkan?
3.daapatkah saya mengubah isi perjanjian kalau memang perlu tambahan isi kesepakatan?
4.kalau perjanjian dapat diubah bagaimana caranya?
5.saya kawatir jika usaha saya maju pemilik kios berubah pikiran lalu menaricari cara yang mrmbrratkan sehingga say aidak memperpanjang perjansian sewa kios.kios ditempati sendiri karena dudah ramai.bagaimana menhindari hal seperti itu?
Jawab:
secara umum perjanjian itu sudah cukup memadai,perjanjian trsebut cukup melindungi hak dan kewajiban kedua pihaknamun yang harus dipikirkan dan diperjanjikan adanya biayabiaya tambahan seperti :siapa yang menanggung iuran keamanan/sampah?
Sebaiknya isi perjanjian juga mencakup jangkawaktu sewamenyewa,bagaimana cara perpanjangan sewa tempat,cara pembayaransewa tempat ( dibayar paling telat setiap tangga berapa?secara cash atau transfer?sanksi dan bagaimana bila terjadi bencana alam?(force majour?)umumnya si penyewa tidak dibebankan biaya kerusakan.
Perjanjian tentu saja bisa diubah karena prinsipnya perjanjanian itu dibuat dan disepakati oleh kedua pihak.Caranya adalah anda mengajukan langsung perubahanperubahan yang diinginkan ke pihak pemberi sewadengan tujuan mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama.
Oleh sebab itu maka dalam perjanjian harus diaatur juga mengenai masalah jangka waktu dan tatacara bagaimana perpanjangan sew tempat.Biasanya dalam perjanjian tata cara bagaimana perpanjangan sewa tempat meliputi: si penyewa berhak mengajukan perpanjangan sewa tempat 1 bulan sebelum masa sewanya berakhir,oleh sebab itu maka si penyewwa dapat ancang-ancang untuk kembali memperpanjang sewa tanpa khawatir diserobot pihak pemberi sewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar