Minggu, 01 November 2009

Pajak bunga pinjaman untuk modal usaha

Tanya:
Saya memiliki usaha berbentuk CV dan saya sudah punya NPWP tapi say kawatir apakah bunga pinjaman untuk modal usaha bersama yang sya dapat tiap bulan itu harus dipotong pajak?kalau iya,pajak apa dan bagaimana cara menhitungnya serta cara membayarnya?
Jawab
1.pasala 4 ayat 1 huruf f UU no 36 tahun 2008 tentang perubahan terkhir UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitusetiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia,yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,dengan nama dan dalam bentuk apapun termasukbunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
2.pasal 23 ayat 1 butir a(2 )mengatur lebih lanjut bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,subjek pajak badan dalam negri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap,atau perwakilan perusahaan luarnegri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri stsu bentuk usaha tetap,dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto diantaranya atas bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
3.dari ketentuan diatas bisa kita tarik kesimpulan apabila anda meminjamkan uang kepada CV sebagai modal bersama dan anda menerima kompensasi bunga,maka atas penghasilan ini seharusnya dikenakan pajak dengan arif 15 %
4.Mekanisme pengenaan pajaknya adalah CV wajib memotong pajak adalah sebesar 15% dari bunga yang anda terima pada saat mentransfer /mengakui biaya bunga tersebut
atas pemotongan tersebut CV wajib memberikan bukti potong PPh pasal 23 atas pemotongan pajak tersebut dan diberikan kepada anda pada SPT tahunan orang pribadi anda pada tahun tersebut
5.CV selanjutnya menyetorkan pajak yang telah dipotong tadi ke kas negara melalui bank atau kantor pos dengan surat setoran pajak paling lambat tanggal 10 bulsn berikutnya,dan melaporkannya melalui SPT masa PPH pasal 23 ke kantor pelayanan pajak tempat CV terdaftar paling lambat tanggal 20 akhir bulan beritkutnya.pemotongan pajak ini dilakukan CV setiap melakukan transaksi pembayaran/pengakuan bungakepada anda.